KONSEP MUDARABAH DALAM HUKUM PERBANKAN SYARIAH ALTERNATIF SOLUSI KRISIS MONETER DI INDONESIA


Pembangunan ekonomi Indonesia diperlukan pengaturan pengelolaan sumber sumber ekonomi yang tersedia secara terarah dan terpadu dimanfaatkan maksimal bagi peningkatan kesejahteraan rakyat yang diambil dari unsur unsur ekonomi tersebut yang meliputi kekayaan alam, modal, tenaga kerja dan skill. Prinsipnya tercapai pemuasan pelbagai keperluan manusia, baik perorangan maupun masyarakat dan mencapai hasil sebesar besarnya dengan tenaga dan ongkos sekecil kecilnya dalam waktu sesingkat singkatnya menurut ukuran akal. Prinsip ini juga berlaku untuk sistem ekonomi syariah. Islam meletakkan norma norma etik asasi, asas keseimbangan dan sistem ekonomi syariah sebagai system penengah antara sistem ekonomi komunis dan sistem ekonomi kapitalis. Pesatnya perkembangan perekonomian syariah dewasa ini pemerintah semakin memperhatikan kelengkapan fasilitas perundang undangan yang mendukung kelancaran aktivitas keseharian lembaga lembaga ekonomi syariah tersebut diantaranya perbankan syariah. Berbagai peraturan baru telah dikeluarkan dalam berbagai bentuk dari surat edaran, peraturan administratif sampai bentuk undang-undang. Lembaga perbankan umumnya, perbankan syariah khususnya berperanan semakin penting dan strategis dalam menggerakkan perekonomian Indonesia. Ini bukti bahwa lembaga perbankan syariah salah satu pilar utama pembangunan ekonomi nasional dituntut mampu mewujudkan tujuan perbankan nasional sebagaimana terkandung dalam UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, yaitu menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah kesejahteraan rakyat banyak. Ini akan terwujud apabila didukung sistem perbankan yang sehat dan stabil. Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 1992 tanggal 30 Oktober 1992 mengatur tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No 32 Tahun 1999 juga mengatur tentang bank umum berdasarkan prinsip syariah. Secara faktual, sistem ekonomi syariah melalui perbankan syariah telah terbukti keunggulannya di masa masa krisis khususnya tahun 1997. Semua bank goncang hebat, sebagian besar dilikuidasi, tetapi bank bank syariah tetap aman dan selamat, karena menggunakan sistem bagi hasil atau yang dikenal dengan mudarabah. Ajaibnya bank syariah dapat berkembang tanpa dibantu sesenpun oleh pemerintah. Bank bank konvensional hanya dapat bertahan karena memeras dana APBN ratusan triliun rupiah melalui BLBI dan bunga obligasi. APBN adalah hak seluruh rakyat Indonesia, tetapi rakyat terpaksa

0 komentar:

Copyright © 2012 Nugasoft Production.