Pengantar Ilmu Ekonomi Perbankan Syariah
Prinsip syariah Islam dalam
pengelolaan harta menekankan pada keseimbangan antara kepentingan individu dan
masyarakat. Harta harus dimanfaatkan untuk hal-hal produktif terutama kegiatan
ekonomi dalam masyarakat. Tidak setiap orang mampu secara langsung menginvestasikan
hartanya untuk menghasilkan keuntungan.
Oleh karena itu, diperlukan suatu
lembaga perantara yang menyambungkan masyarakat pemilik dana dan pengusaha yang
memerlukan dana (pengelola dana), salah satu bentuk lembaga perantara tersebut
adalah bank yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Perbankan
syariah muncul di Indonesia tahun 1992 yang merupakan hal baru dalam kerangka
mekanisme sistem perbankan pada umumnya.
Krisis moneter yang mengguncang
Indonesia tahun 1997 membuat perbankan konvensional lumpuh yang disebabkan oleh
kredit. Kredit yang semulanya lancar akhirnya menjadi kredit macet sedangkan
perbankan syariah pada saat itu mampu bertahan. Pemerintah mendukung perbankan
syariah yang dituangkan dalam “UU NO.10/98” yang mengakui adanya dua sistem
perbankan yaitu konvensional dan sistem syariah. semakin berkembangnya
perbankan syariah di Indonesia dirasakan semakin perlunya sosialisasi atas apa
dan bagaimana operasional Bank Syariah, karena operasional perbankan syariah
sangatlah berbeda dengan perbankan konvensional. Hal yang sangat mendasar pada
Bank Syariah adalah penerapan konsep bagi hasil,tata cara perhitungan bagi
hasil serta pengaruh prinsip bagi hasil terhadap laporan keuangan syariah di
Indonesia.
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam
agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut
dengan riba serta
larangan investasi untuk
usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan
produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal
ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Sejarah Perkembangan Bank Syariah
Perbankan Sariah Modern
yang pertama kali berdiri di Mesir pada tahun 1960-an yaitu Mit Ghamr Bank yang
beroperasi tanpa bunga dan didirikan oleh Abdul Hamid an Hajjar. Selanjutnya
berdasarkan rekomendasi dari diadakannya KOnferensi Ekonomi Islam di Makkah
pada tahun 1975 berdirilah Islamic Development Bank (IDB).
Sedangkan perkembangan
bank syariah di Indonesia diawali dengan diskusi mengenai bank syariah oleh
tokoh perbankan syariah pada tahun 1980-an. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada
18-20 Agustus 1990 menyelenggarakan lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di
Cisarua, Bogor. Hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah
Nasional IV MUI yang berlangsung di hotel Sahid Jakarta, 22-25 Agustus 1990.
Pada tanggal 1 November
1991 berdirilah Bank Muamalat Indonesia, dengan modal awal 84 milyar dan pada
tanggal 3 November 1991 bertambah menjadi Rp 106.382.000,00 setelah secara
silaturahmi dengan Presiden di Istana Bogor. Dan pada tanggal 1 Mei 1992 Bank
Muamalat Indonesia mulai beroperasi yang hingga September 1999 telah memiliki
45 outlet.
Prinsip Syariah
Prinsip syariah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai
dengan syariah. Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan
syariah antara lain:
*Pembayaran terhadap pinjaman dengan
nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak
diperbolehkan.
*Pemberi dana harus turut berbagi
keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam
dana. Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya
merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai
intrinsik.
- Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
- Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
0 komentar: