Pengantar Ilmu Ekonomi Perbankan Syariah


Prinsip syariah Islam dalam pengelolaan harta menekankan pada keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat. Harta harus dimanfaatkan untuk hal-hal produktif terutama kegiatan ekonomi dalam masyarakat. Tidak setiap orang mampu secara langsung menginvestasikan hartanya untuk menghasilkan keuntungan.
Oleh karena itu, diperlukan suatu lembaga perantara yang menyambungkan masyarakat pemilik dana dan pengusaha yang memerlukan dana (pengelola dana), salah satu bentuk lembaga perantara tersebut adalah bank yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Perbankan syariah muncul di Indonesia tahun 1992 yang merupakan hal baru dalam kerangka mekanisme sistem perbankan pada umumnya.
Krisis moneter yang mengguncang Indonesia tahun 1997 membuat perbankan konvensional lumpuh yang disebabkan oleh kredit. Kredit yang semulanya lancar akhirnya menjadi kredit macet sedangkan perbankan syariah pada saat itu mampu bertahan. Pemerintah mendukung perbankan syariah yang dituangkan dalam “UU NO.10/98” yang mengakui adanya dua sistem perbankan yaitu konvensional dan sistem syariah. semakin berkembangnya perbankan syariah di Indonesia dirasakan semakin perlunya sosialisasi atas apa dan bagaimana operasional Bank Syariah, karena operasional perbankan syariah sangatlah berbeda dengan perbankan konvensional. Hal yang sangat mendasar pada Bank Syariah adalah penerapan konsep bagi hasil,tata cara perhitungan bagi hasil serta pengaruh prinsip bagi hasil terhadap laporan keuangan syariah di Indonesia.

Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.


 Sejarah Perkembangan Bank Syariah

Perbankan Sariah Modern yang pertama kali berdiri di Mesir pada tahun 1960-an yaitu Mit Ghamr Bank yang beroperasi tanpa bunga dan didirikan oleh Abdul Hamid an Hajjar. Selanjutnya berdasarkan rekomendasi dari diadakannya KOnferensi Ekonomi Islam di Makkah pada tahun 1975 berdirilah Islamic Development Bank (IDB).
Sedangkan perkembangan bank syariah di Indonesia diawali dengan diskusi mengenai bank syariah oleh tokoh perbankan syariah pada tahun 1980-an. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 18-20 Agustus 1990 menyelenggarakan lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor. Hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di hotel Sahid Jakarta, 22-25 Agustus 1990.
Pada tanggal 1 November 1991 berdirilah Bank Muamalat Indonesia, dengan modal awal 84 milyar dan pada tanggal 3 November 1991 bertambah menjadi Rp 106.382.000,00 setelah secara silaturahmi dengan Presiden di Istana Bogor. Dan pada tanggal 1 Mei 1992 Bank Muamalat Indonesia mulai beroperasi yang hingga September 1999 telah memiliki 45 outlet.
 
Prinsip Syariah

        Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:

*Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.

*Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana. Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

0 komentar:

Copyright © 2012 Nugasoft Production.