Download ERD Aplikasi Pembiayaan Dengan Akad Murabahah PDF dan Visio Drawing (Via Media Fire)


Saya Share tentang Entity Relationship Diagram dalam pembuatan suatu aplikasi Pembiayaan dengan Akad Murabahah.

File .vsd dan Format PDF Dapat Di Download Di Sini...Via Mediafire

1 komentar:

Dapatkan Dota 2 Secara Gratis


Buat para penggemar Dota 2, ada kabar gembira ni…!! Steam secara resmi memberitakan bahwa sekarang Dota 2 gratis untuk dimainkan. Hal ini menandakan tahap beta dari Dota 2 sudah berakhir. Jadi buat yang udah nunggu dan tidak sempat mencicipi Dota 2 pada saat tahap beta, sekarang sudah bisa main dengan gratis :) Tidak percaya? coba lihat gambar di bawah ini… beneran gratis teman – teman.

Gratis

Ini diambil dari steam loh.. jadi sudah resmi :) Yang jadi pertanyaan teman – teman pasti bagaimana cara daftar Dota 2 secara gratis ? Ikutin langkah – langkah di bawah ini :

Pergi ke alamat http://store.steampowered.com/app/570/

Lalu tekan tombol Get Dota 2 , tunggu dapat undangan dari steam.

Nah pasti ada yang nanya lagi, kenapa dota 2 gratis tapi tetap saja harus menunggu invite dari steam. Nah ini guna menjaga kestabilan server. Simak quote dari website resmi dota 2 di steam :

If the game is released, why can’t I play it right away?
We want to avoid a situation where a rush of players overloads our server infrastructure. As we increase our capacity, we will let more people in from the launch queue.

Jadi sabar menunggu ya :) dan tidak terlalu lama tidak seperti invite saat beta :) Selamat bermain dota 2.

0 komentar:

KERANGKA REGULASI & ISU-ISU LEGAL TERKAIT PERBANKAN SYARIAH & DOKUMENTASI LEGAL

Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur.

1.KEBIJAKAN PERBANKAN INDONESIA

Dengan memandang bahwa pengelolaan ekonomi makro kedepan masih harus berhadapan dengan risiko global dan kompleksitas permasalahan domestik yang begitu besar, arah kebijakan Bank Indonesia pada tahun 2012 akan di arahkan dalam rangka:
a. Mengoptimalkan peran kebijakan moneter dalam mendorong kapasitas perekonomian sekaligus memitigasi risiko perlambatan ekonomi global.
b. Meningkatkan efisiensi perbankan untuk mengoptimalkan kontribusinya dalam perekonomian, dengan tetap memperkuat ketahanan perbankan.
c. Meningkatkan efisiensi, kehandalan, dan keamanan sistem pembayaran, baik dalam sistem pembayaran nasional maupun hubungan sistem pembayaran dengan luar negeri.
d. Memperkuat ketahanan makro dengan memantapkan koordinasi dalam manajemen pencegahan dan penanganan krisis (PMK).
e. Mendukung pemberdayaan sektor riil termasuk melanjutkan upaya perluasan akses perbankan (financial inclusion) kepada masyarakat
Pada tahun 2012, kebijakan moneter akan diarahkan dalam rangka melanjutkan stabilisasi di sektor keuangan serta menjangkar BI Rate yang konsisten dengan upaya mengoptimalkan stimulus pada perekonomian, namun dengan tetap memperhatikan pencapaian sasaran inflasi.

Respon suku bunga akan diarahkan agar konsisten untuk pencapaian sasaran inflasi IHK sebesar 4,5 persen ± 1 persen pada tahun 2012 dan 2013, sekaligus untuk menjaga momentum penguatan ekonomi dan memitigasi risiko dari perlambatan ekonomi global. Kebijakan suku bunga ini akan dilengkapi dengan kebijakan makro prudensial, untuk memitigasi risiko kerentanan pada sektor-sektor konsumtif yang pertumbuhannya tidak sustainable atau berpotensi mengalami pengelembungan harga aset (asset bubble).

Strategi operasi kebijakan moneter akan tetap diarahkan untuk menjaga kestabilan suku bunga di pasar uang rupiah, mendukung stabilitas nilai tukar, dan memelihara stabilitas pasar keuangan. Saya memandang, bentuk stabilitas tersebut perlu memberikan ruang yang lebih luas bagi pendalaman pasar keuangan nasional.
Oleh karena itu, operasi moneter akan bertumpu pada instrumen-instrumen yang secara langsung dapat menghidupkan aktifitas transaksi di pasar uang seperti, transaksi pasar uang rupiah antar bank (PUAB), Repurchase Agreement (Repo) dan swap. Dengan demikian, ini akan mendorong pengelolaan likuiditas perbankan secara lebih sehat dan efisien. Bank Indonesia juga melihat perlunya langkah-langkah untuk melanjutkan proses ‘re-alignment’ struktur suku bunga di pasar keuangan melalui berbagai penyempurnaan dalam mekanisme operasi pasar terbuka (OPT).
Kebijakan Bank Indonesia di nilai tukar akan tetap diarahkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar dengan memperhatikan pencapaian keseimbangan internal dan eksternal perekonomian, serta memberikan kepastian bagi seluruh pelaku ekonomi. Sejak Januari 2012, kebijakan stabilisasi nilai tukar akan didukung oleh implementasi kebijakan kewajiban penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) dan devisa utang luar negeri (DULN) di bank domestik. Bank Indonesia juga tengah me-review ketentuan-ketentuan untuk memperkaya instrument di pasar valas dalam rangka menghidupkan transaksi lindung nilai (hedging).

Dalam rangka pengendalian inflasi di daerah, Bank Indonesia akan mengoptimalkan fungsi Kantor Bank Indonesia (KBI) sebagai fasilitator dan katalisator percepatan pembangunan di daerah, terutama di wilayah timur Indonesia dimana disparitas pertumbuhannya masih cukup lebar. KBI akan didorong untuk menjalankan fungsinya secara efektif, dengan memperkuat jalinan hubungan dengan Pemerintah Daerah. Pelaksanaa tugas TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah) ke depan akan ditopang dengan sistem informasi harga barang strategis terutama mencakup informasi mengenai produksi dan stok secara nasional. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut memerlukan komitmen yang kuat dan dukungan dari banyak pihak termasuk dari kementerian terkait seperti Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, termasuk dari Pemerintah Daerah.
Di bidang perbankan, kebijakan akan diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan daya saing dan memperkuat ketahanan perbankan, dengan tetap mendorong intermediasi bank termasuk memperluas akses masyarakat ke layanan jasa perbankan berbiaya rendah.

Dalam rangka meningkatkan daya saing perbankan, kebijakan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) akan dilanjutkan untuk memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik sehingga sasaran kebijakan dapat tercapai. Sebagai tindak lanjut dari sisi pengawasan bank, akan ditingkatkan enforcement ketentuan dengan mewajibkan Rencana Bisnis Bank (RBB) mencantumkan target-target peningkatan efisiensi dan penurunan suku bunga kredit pada level yang wajar. Bank Indonesia juga tengah “mengkaji” praktek pemberian tingkat bunga dana pihak ketiga (DPK) di atas tingkat bunga yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta mengkaji pembatasan pemberian hadiah bagi nasabah.

Kebijakan penguatan ketahanan perbankan dilakukan melalui peningkatan permodalan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi ke depan dan antisipasi perubahan siklus bisnis. Melalui kebijakan ini perbankan Indonesia akan lebih siap dalam mengantisipasi berbagai risiko karena dapat di-cover dengan permodalan yang mencukupi.

Aspek perlindungan nasabah dan tata kelola perbankan juga merupakan dua aspek yang perlu memperoleh perhatian. Beberapa kasus fraud di perbankan yang menyita perhatian pada tahun 2011 memerlukan penataan kembali kebijakan terkait dengan kedua aspek di tersebut. Oleh karena itu, pada tahun 2012 Bank Indonesia akan melanjutkan kebijakan untuk menyempurnakan aspek perlindungan nasabah dan calon nasabah.

Lebih lanjut, untuk peningkatan kualitas tata kelola perbankan, Bank Indonesia akan menyempurnakan ketentuan transparansi laporan keuangan, khususnya yang terkait laporan keuangan publikasi, dan pengaturan terhadap akuntan publik yang digunakan oleh perbankan. Bank Indonesia juga terus mengkaji kebijakan kepemilikan di perbankan dan kebijakan multi-license seiring dengan semakin kompleksnya kegiatan usaha bank.

Di luar aspek penguatan daya saing dan ketahanan perbankan, Bank Indonesia akan mendorong intermediasi perbankan melalui beberapa langkah sebagai berikut:
a. Melanjutkan upaya mendukung perluasan akses perbankan (financial inclusion) kepada masyarakat khususnya layanan perbankan bagi masyarakat pedesaan berbiaya rendah, termasuk peningkatan kualitas program Tabunganku, pengembangan edukasi keuangan, pelaksanaan Financial Identity Number dan pelaksanaan survei literacy.
b. Memfasilitasi intermediasi untuk mendukung pembiayaan di berbagai sektor potensial bekerjasama dengan berbagai instansi pemerintah. Disamping itu, akan pula dikaji mengenai berbagai hambatan dalam pembiayaan untuk sektor-sektor yang tingkat pertumbuhan kreditnya masih relatif rendah. Terkait dengan kebutuhan pembiayaan sektor-sektor yang secara komersial tidak diminati oleh perbankan namun memiliki peran strategis dalam perekonomian, Bank Indonesia bersama-sama dengan pemerintah akan mengembangkan berbagai skim pembiayaan.
Upaya peningkatan daya saing dan tata kelola juga akan menjadi arah kebijakan perbankan Syariah. Selain itu akan didorong pengembangan produk dan aktivitas perbankan syariah. Strategi pengembangan BPRS ke depan diarahkan sesuai dengan karakteristik BPRS sebagai community bank yang sehat, kuat, produktif, serta fokus pada penyediaan pelayanan jasa keuangan kepada UMKM dan masyarakat setempat di daerah.

Seperti juga dengan industri perbankan yang diharapkan dapat menurunkan biaya perekonomian, area jasa pembayaran (financial services) juga memiliki tujuan serupa. Area jasa pembayaran ini mencakup baik sistem pembayaran yang kita telah kenal, baik tunai dan non-tunai, serta setelmen (penyelesaian transaksi).

Bank Indonesia berketetapan untuk mengambil posisi kepemimpinan dalam menentukan arah kebijakan pengembangan jasa pembayaran ke depan. Koordinasi kebijakan antar instansi dan otoritas akan terus dibutuhkan, terlebih karena terdapat pengembangan jasa pembayaran yang melibatkan pihak di luar bank sentral. Pengembangan industri jasa pembayaran nasional ke depan akan dilakukan melalui sejumlah upaya yaitu:
a. Pertama, peningkatan keamanan dan kehandalan penyelenggaraan jasa pembayaran melalui penerapan mitigasi risiko termasuk memanfaatkan kemajuan teknologi, penguatan kerangka hukum, penguatan pengawasan, serta peningkatan peran industri jasa pembayaran nasional;
b. Kedua, peningkatan efisiensi penyelenggaraan jasa pembayaran nasional, termasuk mendorong terciptanya interoperabilitas dan interkoneksi di antara berbagai penyelenggara jasa pembayaran.
c. Ketiga, peningkatan perlindungan konsumen melalui peningkatan transparansi oleh pelaku jasa pembayaran, serta penguatan pengaturan perlindungan konsumen.
Berbagai program pengembangan jasa pembayaran nasional dituangkan dalam cetak biru, yang secara terpadu menjadi pedoman dalam mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, aman dan handal.

Sudut Pandang Manajemen Perusahaan

Merupakan suatu hal yang penting untuk melihat bagaimana dewan direksi dan manajemen senior memilih untuk melaporkan seluruh aktivitasnya kepada stakeholder. Hal ini secara signifikan akan menunjukkan bagaimana perusahaan dijalankan. Laporan tersebut menunjukkan prioritas, kebijakan, dan bagaimana kinerja perusahaan dari sudut pandang dewan direksinya. Inilah mengapa bank-bank besar di dunia menetapkan tandar pelaporan yang tinggi tentang bagaimana perusahaan dikelola.

2. ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang yang dirumuskan dalam API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Berpijak dari adanya kebutuhan blue print perbankan nasional dan sebagai kelanjutan dari program restrukturisasi perbankan yang sudah berjalan sejak tahun 1998, maka Bank Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004 telah meluncurkan API sebagai suatu kerangka menyeluruh arah kebijakan pengembangan industri perbankan Indonesia ke depan. Peluncuran API tersebut tidak terlepas pula dari upaya Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003, dimana API menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut.
Bertitik tolak dari keinginan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dalam mengimplementasikan API selama dua tahun terakhir, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menyempurnakan program-program kegiatan yang tercantum dalam API. Penyempurnaan program-program kegiatan API tersebut tidak terlepas pula dari perkembangan-perkembangan yang terjadi pada perekonomian nasional maupun internasional. Penyempurnaan terhadap program-program API tersebut antara lain mencakup strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan perbankan syariah, BPR, dan UMKM ke depan sehingga API diharapkan memiliki program kegiatan yang lebih lengkap dan komprehensif yang mencakup sistem perbankan secara menyeluruh terkait Bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah, serta pengembangan UMKM.

0 komentar:

PERBANKAN SYARIAH DALAM KERANGKA API

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia pasca UU No.10/ 1998 menunjukan peningkatan yang sangat pesat. Dimulai dengan jumlah aset sebesar Rp460 milliar pada 1993, Rp600 milliar pada 1998 dan menjadi Rp12 trilliun pada September 2004. Pengembangan perbankan syariah sendiri dilakukan sesuai dengan tahapan cetak biru pembangunan perbankan syariah yang ditetapkan untuk 2002-2011 dalam tiga tahapan(2002-2004, 2004-2008, dan 2008-2011).

Di balik perkembangan yang menggembirakan tersebut, ada kekhawatir-an bahwa perkembangan yang pesat perbankan syariah tersebut merupakan rangkaian dari eforia reformasi dan dapat memicu adanya immature booming yang semu tanpa dilandasi kerangka kelembagaan dan pengaturan yang memadai dari aspek best practices.

Dalam rangka membangun industri perbankan syariah masa depan yang tangguh maka pengembangan perbankan syariah juga harus mengikuti langkah-langkah pembangunan kelembagaan dan kegiatan usaha sesuai dengan pilar-pilar pengembangan yang ditetapkan dalam Arsistektur Perbankan Indonesia (API).

0 komentar:

ARAH PERBANKAN-API di INDONESIA



Dalam API telah ditetapkan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh untuk periode waktu 10 tahun mulai 2002. Arah kebijakan perbankan nasional di masa datang dilandasi oleh visi mencapai sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna mencapai kestabilan sistem keuangan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam API telah ditetapkan 6 sasaran utama yaitu pertama; menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan. Kedua; menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu kepada standar internasional. Ketiga; menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko. Keempat; menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional. Kelima; mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat. Keenam; mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan nasabah.

Sejalan dengan itu dalam cetak biru pengembangan perbankan syariah ditetapkan bahwa untuk periode 2004-2008 dilakukan masih berpegang kepada 4 pilar mendasar yaitu: pertama, kepatuhan kepada prinsip syariah. Kedua, pembentukan regulasi kehati-hatian. Ketiga, efisiensi dan daya saing, dan keempat, mendukung stabilitas sistem keuangan dan kemanfaatan terhadap ekonomi.

Dengan memadukan antara arahan cetak biru dan API maka untuk mewujudkan sistem perbankan syariah yang tangguh memerlukan dukungan beberapa faktor fundamental sebagai berikut.

PENGUATAN STRUKTUR



Dalam struktur perbankan yang menjadi fokus perhatian adalah penyediaan modal yang memadai. Perbankan syariah harus memiliki struktur permodalan yang kuat. Modal yang kuat akan membentuk manajemen yang profesional dan memperkuat daya tahan bank terhadap risiko usaha.

Argumentasi yang muncul terkait dengan risiko usaha adalah mempertanyakan kegiatan usaha bank syariah sebagai pengelola dana yang berbasis bagi hasil. Asumsi yang timbul adalah bank syariah akan meminimalkan risiko yang muncul terhadap bank karena risiko sudah dibagi antara investor atau pemilik dana (shahibul mal) dengan bank sebagai pengelola dana (mudharib).

Kita harus berhati-hati dengan argumentasi ini karena dalam praktik bank syariah masih terdapat risiko lain yang terkait dengan risiko pengelolaan manajemen yang menyimpang. Penyimpangan dapat terjadi, selain karena adanya kelemahan di bidang pengawasan dan good governance, juga karena adanya penempatan manajemen yang kurang profesional dan lemah.

Dengan demikian, struktur permodalan yang kuat tetap diperlukan sebagai bantalan risiko dan juga untuk meningkatkan kemampuan bank dalam memperoleh manajemen yang memadai. Peraturan Bank Indonesia telah menetapkan modal minimum bagi perbankan syariah, namun demikian tentunya diharapkan perbankan dapat menyedia-kan modal yang lebih dari minimum yang ditetapkan.

EFEKTIVITAS PENGATURAN



Pengaturan yang diterbitkan dan disempurnakan BI pada dasarnya mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, pasar keuangan, dan dalam rangka pengendalian moneter. Dalam konteks perbankan konvensional kualitas pengaturan yang baik terkait erat dengan penerapan 25 Core Principles for Effective Banking Supervision. Ke-25 core principles tersebut diterbitkan oleh Bank for International Settlements (BIS) yang bermarkas di Basle Swiss. Dalam banyak hal, 25 core principles juga bermanfaat untuk diterapkan pada perbankan syariah karena memiliki prinsip-prinsip pengaturan yang universal seperti pertanggungjawaban dan independensi badan pengawas, perlindungan hukum bagi pengawas, dan menetapkan persyaratan pemberian atau penolakan izin pendirian bank. Di samping menetapkan modal minimum yang merefleksikan risiko dan menyerap kerugian, penerapan manajemen risiko, evaluasi terhadap kebijakan dan prosedur pemberian kredit, pengaturan pencegahan kegiatan pencucian uang, dan standar-standar pengaturan kehati-hatian lainnya.

Dengan demikian, semangat pengaturan 25 Core Principles for Effective Banking Supervision sebenarnya dapat diadopsi sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah Islam. Terkait dengan pengaturan perbankan Syariah secara internasional dewasa ini Islamic Financial Services Board (IFSB) telah menyiapkan standar pengaturan untuk capital adequacy ratio (CAR), manajemen risiko, dan good governance. Standar pengaturan IFSB akan diberlakukan pada akhir 2005 dan untuk pengaturan lainnya yang belum di akomodir oleh IFSB menjadi kewajiban BI untuk mempersiapkan regulasinya.

Selain memperhatikan berbagai literatur dan referensi yang terkait dengan kegiatan usaha bank syariah di AAOIFI atau IIFM maka 25 Core Principles for Effective Banking Supervision juga merupakan masukan penting bagi pengaturan industri perbankan syariah seperti yang terkait dengan methods of ongoing banking supervision, information requirements, formal powers of supervisors, dan cross border banking.

Pengaturan bank syariah tidak hanya mencakup tran-saksi-transaksi standar dan umum seperti penerimaan investasi tabungan atau deposito mudharabah, melainkan juga menghadapi kebutuhan nasabah yang lebih kompleks yang terkait dengan jasa electronic banking dan transaksi perdagangan internasional.

FUNGSI PENGAWASAN


Pengawasan bank syariah memiliki keunikan dengan adanya aspek syariah yang juga harus diawasi selain kegiatan operasional. Pengawasan keuangan dan operasional dilakukan oleh BI sebagai otoritas perbankan, sedangkan pengawasan aspek kepatuhan syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan Pasal 6 huruf m UU No.10/1998.

2 komentar:

Definisi , Konsep, Ketentuan, Prinsip dari Akad Ijarah


A.Definisi dan Konsep al-Ijarah

Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri. 

Pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya barang, pada ijarah objek transaksinya adalah barang maupun jasa.

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗوَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ ((233

Artinya:

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma´ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖإِنَّخَيْرَمَنِاسْتَأْجَرْتَالْقَوِيُّالْأَمِينُ (26)
قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَىٰ أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ

ۖفَإِنْأَتْمَمْتَعَشْرًافَمِنْ عِنْدِكَ ۖوَمَاأُرِيدُأَنْأَشُقَّعَلَيْكَۚسَتَجِدُنِيإِنْشَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ (27)


Artinya:
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. (26)

Berkatalah dia (Syu’aib): ”Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik. (27)

Hadis Riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda:

أَعْطُوا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ.

Artinya
“Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering”.

Hadis riwayat Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:
مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ.
Artinya:
“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukan-lah upahnya”.


Rukun, Jenis dan Ketentuan Ijarah
Rukun Ijarah
Menurut ulama’ Hanafiyah rukun ijarah adalah ijab dan qabul, dengan menggunakan kalimat: al-Ijarah, al-Isti’jar, al-Ikra’ dan al-Iktira’. Akan tetapi menurut jumhur ulama’ rukun Ijarah ada empat:
  • 1. Orang yang berakad (Muajir atau penyewa dan musta’jir atau yang menyewakan barang).
  • 2. Sighat (ijab dan qabul)
  • 3. Ujrah (ongkos sewa)
  • 4. Manfa’ah (Manfaat)

Jenis Ijarah Menurut Objeknya
Berdasarkan obyeknya, Ijarah terdiri dari:
  • 1. Ijarah dimana obyeknya manfaat dari barang, seperti sewa mobil, sewa rumah, dsb.
  • 2. Ijarah dimana obyeknya adalah manfaat dari tenaga seorang seperti

jasa konsultan, pengacara, buruh, kru, jasa guru/dosen,dll.
Pendapatan yang diterima dari transaksi Ijarah disebut ujrah. Al-Ujrah ialah imbalan yang diperjanjikan dan dibayar oleh pengguna manfaat sebagai imbalan atas manfaat yang diterimanya.Adapun syarat manfaat sewa baik sewa barang maupun orang adalah:
  1. 1. Manfaat dapat diketahui secara rinci
  2. 2. Manfaat dapat disediakan secara nyata
  3. 3. Manfaat yang disewa dibolehkan syariah
  4. 4. Manfaat yang disewa harus dapat dinilai harganya
  5. 5. Manfaat yang disewa bukan pekerjaan wajib/fardhu yang memang wajib dilakukan penyewa
  6. 6. Barang disewa tidak cacat yang mencegah pemanfaatannya

Rukun dan Ketentuan Ijarah pada Lembaga Keuangan Syariah
Dalam Fatwa DSN No. 6 Tahun 2000 tentang Pembiayaan Ijarah telah dijelaskan secara rinci tentang Rukun dan Syarat Ijarah, Ketentuan Obyek Ijarah, dan Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah.Adapun Rukun dan Syarat Ijarah menurut Fatwa DSN No. 6 Tahun 2000 tersebut adalah:

1. Pernyataan ijab dan qabul.
2. Pihak-pihak yang berakad (berkontrak): terdiri atas pemberi sewa (lessor, pemilik aset, LKS), dan penyewa (lessee, pihak yang mengambil manfaat dari penggunaan aset, nasabah).
3. Obyek kontrak: pembayaran (sewa) dan manfaat dari penggunaan aset.
4. Manfaat dari penggunaan aset dalam ijarah adalah obyek kontrak yang harus dijamin, karena ia rukun yang harus dipenuhi sebagai ganti dari sewa dan bukan aset itu sendiri.
5. Sighat Ijarah adalah berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain yang equivalent, dengan cara penawaran dari pemilik aset (LKS) dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah).
Sedangkan ketentuan Obyek Ijarah menurut Fatwa DSN No. 6 Tahun 2000 antara lain:

1. Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa.
2. Manfaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
3. Pemenuhan manfaat harus yang bersifat dibolehkan.
4. Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syari’ah.
5. Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
6. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.
7. Sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa dalam Ijarah.
8. Pembayaran sewa boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak.
9. Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.
Berkaitan dengan kelenturan dalam menentukan ujrah dapat dijelaskan lebih jauh sebagai berikut:

1. Ujrah dapat ditentukan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak. Misalnya, seorang mustakjir berkata kepada Muajjir, ”Jika seseorang menyewa mobil saya bulan ini sewanya Rp 2.500,000 perbulan, jika bulan depan (masa lebaran), sewanya Rp 3.000.000,-“.

2. Contoh lain, “Jika seseorang menggunakan gedung ini untuk bank syariah, sewanya Rp 25 juta setahun, jika anda gunakan untuk Baitul Mal wat Tamwil sewanya Rp 20 juta setahun”.
Sedangkan syarat Ujrah (fee, bayaran sewa) sebagai berikut:
1. Harus termasuk dari harta yang halal
2. Harus diketahui jenis, macam dan satuannya
3. Tidak boleh dari jenis yang sama dengan manfaat yang akan disewa untuk menghindari kemiripan riba fadhl.
4. Kebanyakan ulama membolehkan fee ijarah bukan dengan uang tetapi dalam bantuk jasa (manfaat lain). Misalnya membayar sewa mobil 1 minggu dengan mengajar anaknya matematika selama 1 bulan 8 Kali pertemuan.
5. Pemilik asset / manfaat dibolehkan meminta pembayaran di muka, baik sebagian maupun seluruhnya. Hal ini dimaksudkan sebagai tanda keseriusan penyewa dalam janjinya untuk menggunakan asset / manfaat tersebut.
B. Penanggungan Risiko Dalam Akad Ijarah
Dalam akad Ijarah juga berlaku hak khiyar, dimana penyewa berhak menolak ijarah karena cacat barang (khiyar ‘aib) dan Muajjir bertangung jawab untuk menjamin (mengganti) barang/orang ijarah yang cacat. Hal ini dapat dicontohkan: (a) jika ternyata mobil sewaan atau LCD sewaan rusak, maka muajjir harus menukar dengan barang lain yang bagus; dan (b) Jika ternyata Yayasan X penyalur pembantu mengirim pembantu yang ternyata tidak bisa mengerjakan tugas-tugas yang dijanjikan, maka muajjir harus menggantinya dengan pembantu yang lain.

Konsekuensi Hukum dan Pemeliharaan Asset dalam Akad Ijarah
Terdapat beberapa konsekuensi hukum dan ketentuan tentang tanggungjawab pemeliharaan asset dalam akad Ijarah:
1. Konsekuensi hukum dan keuangan yang timbul dari akad ijarah adalah timbulnya hak atas manfaat dari asset yang disewa oleh penyewa (musta’jir) dan penerimaan fee/ujrah bagi pemilik asset (muajjir).
2. Pemberi sewa (mu’jir) wajib menyediakan manfaat bagi penyewa dari asset yang disewa dengan cara menjaga agar manfaat itu tersedia selama periode penyewaan dalam batas yang normal. Apabila terjadi sesuatu yang membuat manfaat itu terhenti, maka pemberi sewa wajib memperbaikinya/menggantinya.
3. Pada prinsipnya dalam kontrak ijarah harus dinyatakan dengan jelas siapa yang menanggung biaya pemeliharaan asset obyek sewa. Sebagian ulama menyatakan jika kontrak sewa menyebutkan biaya perbaikan ditanggung penyewa, maka kontrak sewa itu tidak sah, karena penyewa menangung biaya yang tidak jelas. Hal ini sesuai dengan kaedah Al-Ajru wa adh Dhaman La Yajtami’ani. Artinya: pembayaran fee (bayaran sewa) tidak boleh berhimpun dengan biaya perbaikan kerusakaan.
C. Perbedaan Dokumen Leasing Konvensional
Pada dasarnya perbedaan antara dokumen akad ijarah dengan leasing konvensional terletak pada akad yang disebut dalam dokumen tersebut. Ada beberapa perbedaan dan persamaan antara ijarah dan leasing. Terdapat beberapa aspek yang dapat digunakan untuk melihat perbedaan dan persamaan antara ijarah dan leasing, yaitu (Karim, 2006):

1. Pertama, dari sisi objek kontrak. Jika melihat dari segi obyek penyewaan, leasing hanya berlaku untuk sewa menyewa barang saja. Jadi yang disewakan dalam leasing terbatas pada manfaat barang saja. Sedangkan dalam kontrak ijarah objek transaksinya bisa berupa manfaat atas barang maupun manfaat atas tenaga kerja. Ijarah bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat barang disebut sewa menyewa, sedangkan bila untuk mendapatkan manfaat tenaga kerja disebut upah-mengupah. Dengan demikian secara cakupan objek, ijarah memiliki cakupan yang lebih luas.

2. Kedua, perpindahan kepemilikan. Dalam operating lease tidak terjadi pemindahan kepemilikan aset baik di awal maupun di akhir periode sewa. Dalam hal ini praktik ijarah sama dengan operating lease, tidak ada perpindahan kepemilikan baik di awal maupun akhir periode. Berikutnya dalam financial lease, sudah disepakati dari awal bahwa penyewa akan membeli atau tidak membeli aset yang disewa tersebut. Sedangkan varian lain dari akad Ijarah adalah akad Ijarah Muntahiyah Bit-Tamlik (IMBT) yang memiliki ketentuan bahwa pihak yang menyewakan berjanji diawal periode kepada pihak penyewa apakah akan menjual barang tersebut atau menghibahkannya. Dengan demikian ada dua jenis IMBT, yaitu: IMBT dengan janji menghibahkan barang di akhir periode sewa dan IMBT dengan janji menjual barang pada akhir periode sewa.

3. Ketiga, lease-purchase (sewa-beli). Hal ini merupakan variasi kontrak lainnya dari leasing, yakni kontrak sewa sekaligus beli. Dalam kontrak sewa-beli ini perpindahan kepemilikan terjadi selama periode sewa secara bertahap. Bila kontrak ini dibatalkan maka barang tersebut terbagi menjadi milik penyewa dan yang menyewakan. Menurut syariah akad ini diharamkan karena adanya shafqatain fi al-shafqah (two ini one). Hal ini menyebabkan gharar dalam akad, yakni ada ketidakjelasan apakah akad sewa atau akad beli yang digunakan.

D. Beban Asuransi Dalam Akad Ijarah

Selama kewajiban nasabah sebagaimana dimaksud dalam Akad ini belum dipenuhi, maka Agunan yang dapat diasuransikan wajib diasuransikan oleh dan atas beban nasabah kepada Perusahaan Asuransi berdasarkan prinsip syariah yang ditunjuk dan atau disetujui oleh bank terhadap risiko kerugian yang macam, nilai dan jangka waktunya ditentukan oleh bank.

Dalam perjanjian asuransi (Polis) wajib dicantumkan klausula yang menyatakan bahwa bilamana terjadi pembayaran ganti rugi dari perusahaan asuransi, maka bank berhak memperhitungkan hasil pembayaran klaim tersebut dengan seluruh kewajiban nasabah kepada bank (Banker’s Clause).

Premi asuransi atas Agunan wajib dibayar lunas atau dicadangkan oleh nasabah dibawah penguasaan bank sebelum dilakukan penarikan pembiayaan atau perpanjangan jangka waktu pembiayaan.

Dalam hal penutupan asuransi dilakukan oleh bank, dengan ini nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mengasuransikan barang-barang yang menjadi objek sewa dan jaminan-jaminan lainnya (bila ada) serta melakukan tindakan sehubungan dengan barang-barang tersebut, dengan ketentuan bahwa biaya yang timbul dari penutupan asuransi sepenuhnya menjadi beban nasabah.

Bila terjadi kerugian atas Agunan yang dipertanggungkan dalam Polis tersebut diatas, maka dengan ini nasabah memberi kuasa kepada bank untuk mengajukan klaim serta menerima hasil klaim tersebut dari perusahaan asuransi untuk kemudian mempergunakan hasil klaim tersebut bagi pelunasan kewajiban/hutang nasabah kepada bank.

Dalam hal ini, hasil klaim asuransi tersebut belum dapat memenuhi seluruh kewajiban/hutang nasabah kepada bank, maka nasabah berkewajiban untuk menambah kekurangan tersebut.

Dalam hal hasil uang pertanggungan tidak cukup untuk melunasi kewajiban, sisa kewajiban tersebut tetap menjadi kewajiban nasabah kepada bank dan wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus oleh nasabah pada saat ditagih oleh bank.

Asli kwitansi atau pembayaran resmi premi asuransi dan asli polis asuransi beserta ‘Banker’s Clause” wajib diserahkan kepada bank.

E. Keterlambatan Pembayaran

Pada dasarnya ketentuan mengenai keterlambatan pembayaran dalam akad Ijarah masih diperdebatkan dalam kalangan ulama. Ada yang membolehkan pengenaan biaya ganti rugi bagi si penyewa yang melakukan keterlambatan pembayaran, dan ada pula yang mengharamkannya karena alasan Riba dan Gharar.

Pendapat lain mengatakan, untuk menghindari riba dan gharar maka sebaiknya denda tersebut diberikan dalam bentuk bantuan dana sosial ke lembaga-lembaga sosial. Namun Majlis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa
mengenai hal tersebut, ringkasnya dapat dilihat sebagai berikut:
FATWA TENTANG GANTI RUGI (TA'WIDH)
Pertama: KETENTUAN UMUM
1. Ganti rugi (ta’widh) hanya boleh dikenakan atas pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan sesuatu yang menyimpang dari ketentuan akad dan menimbulkan kerugian pada pihak lain.
2. Kerugian yang dapat dikenakan ta'widh sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah kerugian riil yang dapat diperhitungkan dengan jelas.
3. Kerugian riil sebagaimana dimaksud ayat 2 adalah biaya-biaya riil yg dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang seharusnya dibayarkan.
4. Besar ganti rugi (ta'widh) adalah sesuai dengan nilai kerugian riil (real loss) yang pasti dialami (fixed cost) dalam transaksi tersebut dan bukan kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang (opportunity loss atau al-furshah al-dha-i' ah).
5. Ganti rugi (ta‘widh) hanya boleh dikenakan pada transaksi (akad) yang menimbulkan utang piutang (dain), seperti salam, istishna' serta murabahah dan ijarah.
6. Dalam akad Mudharabah dan Musyarakah, ganti rugi hanya boleh dikenakan oleh shahibul mal atau salah satu pihak dalam musyarakah apabila bagian keuntungannya sudah jelas tetapi tidak dibayarkan.

Kedua: KETENTUAN KHUSUS
1. Ganti rugi yang diterima dalam transaksi di LKS dapat diakui sebagai hak (pendapatan) bagi pihak yang menerimanya.
2. Jumlah ganti rugi besarnya harus tetap sesuai dengan kerugian riil dan tata cara pembayarannya tergantung kesepakatan para pihak.
3. Besarnya ganti rugi ini tidak boleh dicantumkan dalam akad.
4. Pihak yang cedera janji bertanggung jawab atas biaya perkara dan biaya lainnya yang timbul akibat proses penyelesaian perkara.

Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiaannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari'ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

0 komentar:

Download Dota 2 v 511 ( Offline Version ) Via Uptobox ( 3 PART )



Dota adalah permainan kompetitif aksi dan strategi, bermain baik secara profesional dan santai oleh jutaan penggemar di seluruh dunia bergairah. Pemain memilih dari kolam lebih dari seratus pahlawan, membentuk dua tim dari lima pemain. Pahlawan Radiant kemudian pertempuran rekan-rekan Dire mereka untuk mengontrol pemandangan fantasi cantik, melancarkan kampanye licik, siluman, dan terang-terangan peperangan.

Tak tertahankan berwarna-warni di permukaan, Dota adalah permainan kedalaman tak terbatas dan kompleksitas. Setiap pahlawan memiliki berbagai keterampilan dan kemampuan yang menggabungkan dengan keterampilan sekutu mereka dalam cara yang tak terduga, untuk memastikan bahwa tidak ada permainan yang pernah jauh sama. Ini adalah salah satu alasan bahwa fenomena Dota terus tumbuh. Berasal sebagai Warcraft 3 modifikasi fan-made, Dota merupakan hit bawah tanah instan. Setelah datang ke Valve, pengembang masyarakat asli telah menjembatani celah untuk audiens yang lebih inklusif, sehingga seluruh dunia dapat mengalami gameplay inti yang sama, tetapi dengan tingkat polesan yang hanya dapat menyediakan Valve.

Dapatkan rasa dari permainan yang telah memukau jutaan. Itu hanya mungkin menjadi kecanduan berikutnya.

Spesifikasi Yang di Butuhkan:

Minimum System Requirements:

* OS: Windows 7 / Vista / Vista64 / XP

* Processor: Pentium 4 3.0GHz

* Memory: 1 GB for XP / 2GB for Vista

* Graphics: DirectX 9 compatible video card with 128 MB, Shader model 2.0. ATI X800, NVidia 6600 or better

* Hard Drive: At least 2.5 GB of free space

* Sound: DirectX 9.0c compatible sound card

Yang di Rekomendasikan:

* OS: Windows® 7 / Vista / Vista64 / XP

* Processor: Intel core 2 duo 2.4GHz

* Memory: 1 GB for XP / 2GB for Vista

* Graphics: DirectX 9 compatible video card with Shader model 3.0. NVidia 7600, ATI X1600 or better

* Hard Drive: At least 2.5 GB of free space

* Sound: DirectX 9.0c compatible sound card
  • Bahasa Yang Mendukung:
  • Brazilian (GUI Only)
  • Bulgarian (GUI Only)
  • Czech (GUI Only)
  • Danish (GUI Only)
  • Dutch (GUI Only)
  • English (Full Localisation)
  • Finnish (GUI Only)
  • French (GUI Only)
  • German (GUI Only)
  • Hungarian (GUI Only)
  • Italian (GUI Only)
  • Japanese (GUI Only)
  • Korean (GUI Only)
  • Norwegian (GUI Only)
  • Polish (GUI Only)
  • Portugeuse (GUI Only)
  • Romanian (GUI Only)
  • Russian (GUI Only)
  • Spanish (GUI Only)
  • Swedish (GUI Only)
  • Chinese_simp (GUI Only)
  • Chinese_trad (GUI Only)
  • Thai (GUI Only)
  • Turkish (GUI Only)

Current Version:

Protocol version 40

Exe version 40 (dota)

Exe build: 11:39:29 May 2 2013 (5290) (570)

Client version: (511) Server version: (511)
Download DI SIni = > Download Di Sumbernya

2 komentar:

Apakah Pengertian Matematika Diskrit (Discrete)

Apakah Matematika Diskrit Itu? 

Rasa ingin tahu adalah ibu dari semua ilmu pengetahuan

Tak kenal maka tak sayang, tak sayang maka tak cinta


·       Matematika diskrit: cabang matematika yang mengkaji objek-objek diskrit.

·       Apa yang dimaksud dengan kata diskrit (discrete)?
    Benda disebut diskrit jika:
-        terdiri dari sejumlah berhingga elemen yang berbeda
-        elemen-elemennya tidak bersambungan
    (unconnected).

     Contoh: himpunan bilangan bulat (integer)

·       Lawan kata diskrit: kontinyu atau menerus (continuous).
Contoh: himpunan bilangan riil (real)

·       Komputer digital bekerja secara diskrit. Informasi  yang disimpan dan dimanipulasi oleh komputer adalah dalam bentuk diskrit.


·       Matematika diskrit merupakan ilmu dasar dalam pendidikan informatika atau ilmu komputer.

·       Matematika diskrit memberikan landasan matematis untuk kuliah-kuliah lain di informatika.
à algoritma, struktur data, basis data, otomata dan teori bahasa formal, jaringan komputer, keamanan komputer, sistem operasi, teknik kompilasi, dsb.

·       Matematika diskrit adalah matematika yang khas informatika à Matematika Informatika.

·       Materi-materi dalam matematika diskrit:
1.    Logika (logic)
2.    Teori Himpunan (set)
3.    Matriks (matrice)
4.    Relasi dan Fungsi (relation and function)
5.    Induksi Matematik (mathematical induction)
6.    Algoritma (algorithms)
7.    Teori Bilangan Bulat (integers)
8.    Barisan dan Deret (sequences and series)
9.    Teori Grup dan Ring (group and ring)
10.  Aljabar Boolean (Boolean algebra)
11.  Kombinatorial (combinatorics)
12.  Teori Peluang Diskrit (discrete probability)
13.  Fungsi Pembangkit dan Analisis Rekurens
14.  Teori Graf (graph – included tree)
15.  Kompleksitas Algoritma (algorithm complexity)
16.      Otomata & Teori Bahasa Formal (automata and formal language theory)

·       Moral dari cerita di atas: mahasiswa informatika harus memiliki pemahaman yang kuat dalam matematika diskrit, agar tidak mendapat kesulitan dalam memahami kuliah-kuliah lainnya di informatika.



·       Perjalanan satu mil dimulai dari satu langkah.

2 komentar:

PROPOSAL SISTEM APLIKASI BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)



PROPOSAL SISTEM APLIKASI BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)


BANKING APPLICATION SYSTEM

1.     Tinjauan Umum Sistem

Merupakan suatu perangkat lunak (Software) Aplikasi yang terdiri atas beberapa modul yang saling terintegrasi antar modul, dimana operasional system mengacu pada parameter yang telah di definisikan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Sistem Aplikasi Perbankan (BPR)

Software BPR ini diperlukan oleh  BPR sebagai institusi perbankan mikro, agar dapat mencatat dan mengukur setiap kegiatan transaksi usaha secara online dan real time.  Software BPR ini merupakan aplikasi terintegrasi yang saat ini diperuntukan untuk mikro banking BPR, dan telah disesuaikan dengan standar Bank Indonesia, baik dari sisi akuntansi atau pun pelaporannya. Sistem ini mereferensi arsitektur perbankan umum komersial, serta berbasis parameter yang memudahkan dalam manajemen produk yang tepat bagi setiap nasabah BPR. Dibangun sesuai perkembangan teknologi terkini dengan fungsionalitas dan penggunaan yang nyaman sehingga memudahkan setiap pegawai di perusahaan Anda.


  1. Spesifikasi Kebutuhan Sistem
Untuk menjalankan sebuah aplikasi system ini maka dibutuhkan standarisasi dan ketentuan untuk menjalankan suatu aplikasi tersebut dengan mengharapkan agar suatu aplikasi kita dapat berjalan dengan baik dan seharusnya.

Adapun  spesifikasi minimal yang dibutuhkan untuk perangkat keras User yaitu :
1.      Processor Intel Core i3 1,4 GHz L2 cache 3 Mb.
2.      RAM 2048 Mb DDR3.
3.      Hardisk 250 Gb, minimal.
4.      VGA Intel HD Video Graphic 512 Mb.

Adapun untuk spesifikasi kebutuhan sistem yang direkomendasikan untuk kebutuhan perangkat lunak yaitu:
1.      Software Penunjang untuk Development
1.      SQL Server Management Studio 2005
2.      Microsoft Visual Studio 2008
3.       Text Editor
4.      Apache 2 Server
5.      Microsoft SQL Server 2005 Management Studio skala Enterprise Edition atau Development Edition
2.      Software Penunjang untuk Operating System
a.       Windows 7 Sp 1 Starter,Home Basic, Home Premium, Ultimate 32 bit & 64 bit
b.      Linux Ubuntu 12 32 bit & 64 bit

3.      Hardware Penunjang Untuk Server
a.       Processor Intel xeon 3,4 GHz L2 cache 3 Mb.
b.      RAM 8 Gb DDR3.
c.       Hardisk 500 Gb minimal.
d.      VGA Intel HD 5000 Video Graphic 1024 Mb.



3.     Fitur Modul-Modul Sistem

·         Core Banking
1.      Modul Nasabah (Account)
2.      Modul Tabungan (Saving)
3.      Modul Deposito Berjangka (Time Deposits)
4.      Modul Pinjaman & Pembiayaan (Loans & Financing)
5.      Modul Pelaporan Standar BPR & BI (Reporting)
6.      Modul Teller
·         Customer Relationship Management
1.      Prospek Nasabah & Permintaan Enquiry
2.      Nasabah Potensial
3.      Catatan Historis Nasabah
4.      Penangan Komplain Nasabah
·         Accounting
1.      Standar Bank Indonesia
2.      General Ledger
3.      Sub Ledger
·         Administration
1.      Konfigurasi Sistem baik secara Umum atau bersifat Khusus per Modul
2.      Pemeliharaan Database (Backup & Restore Database)
3.      Monitor Akses & Proses di Aplikasi
4.      Manajemen Log Akses & Transaksi
5.      Manajemen Pengguna dan Hak Akses
6.      Manajemen Kepegawaian & Struktur Organisasi



1 komentar:

Copyright © 2012 Nugasoft Production.