KONSEP MUDARABAH DALAM HUKUM PERBANKAN SYARIAH ALTERNATIF SOLUSI KRISIS MONETER DI INDONESIA
Pembangunan ekonomi Indonesia diperlukan pengaturan
pengelolaan sumber sumber ekonomi yang tersedia secara terarah dan
terpadu dimanfaatkan maksimal bagi peningkatan kesejahteraan rakyat yang
diambil dari unsur unsur ekonomi tersebut yang meliputi kekayaan alam, modal,
tenaga kerja dan skill. Prinsipnya tercapai pemuasan pelbagai keperluan
manusia, baik perorangan maupun masyarakat dan mencapai hasil sebesar besarnya
dengan tenaga dan ongkos sekecil kecilnya dalam waktu sesingkat
singkatnya menurut ukuran akal. Prinsip ini juga berlaku untuk sistem ekonomi syariah.
Islam meletakkan norma norma etik asasi, asas keseimbangan dan sistem ekonomi
syariah sebagai system penengah antara sistem ekonomi komunis dan sistem
ekonomi kapitalis. Pesatnya perkembangan perekonomian syariah dewasa ini
pemerintah semakin memperhatikan kelengkapan fasilitas perundang undangan
yang mendukung kelancaran aktivitas keseharian lembaga lembaga
ekonomi syariah tersebut diantaranya perbankan syariah. Berbagai peraturan baru
telah dikeluarkan dalam berbagai bentuk dari surat edaran, peraturan
administratif sampai bentuk undang-undang. Lembaga perbankan umumnya, perbankan syariah khususnya berperanan semakin penting dan strategis dalam
menggerakkan perekonomian Indonesia. Ini bukti bahwa lembaga perbankan syariah
salah satu pilar utama pembangunan ekonomi nasional dituntut mampu mewujudkan
tujuan perbankan nasional sebagaimana terkandung dalam UU No 7 Tahun
1992 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan,
yaitu menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah
kesejahteraan rakyat banyak. Ini akan terwujud apabila didukung sistem perbankan
yang sehat dan stabil. Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 1992 tanggal 30
Oktober 1992 mengatur tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No 32 Tahun 1999 juga mengatur tentang
bank umum berdasarkan prinsip syariah. Secara faktual, sistem
ekonomi syariah melalui perbankan syariah telah terbukti keunggulannya di masa
masa krisis khususnya tahun 1997. Semua bank goncang hebat, sebagian besar
dilikuidasi, tetapi bank bank syariah tetap aman dan selamat, karena
menggunakan sistem bagi hasil atau yang dikenal dengan mudarabah. Ajaibnya bank syariah
dapat berkembang tanpa dibantu sesenpun oleh pemerintah. Bank bank
konvensional hanya dapat bertahan karena memeras dana APBN ratusan triliun rupiah
melalui BLBI dan bunga obligasi. APBN adalah hak seluruh rakyat Indonesia,
tetapi rakyat terpaksa
0 komentar: