Produk Perbankan Syariah
Perbankan adalah suatu lembaga yang
melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu: menerima simpanan uang, meminjamkan
uang, dan jasa pengiriman uang. Untuk Bank Syariah, pada dasarnya ketiga fungsi
tersebut dapat dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya perbankan
melakukan hal-hal yang dilarang dalam syariah.
I. Apa prinsip dasar Islamic
Finance?
The Fundamental principles governing
Islamic Financing are the receipt of interest is prohibibited and Sharia
prohibits transactions in which some or all of the following elements are
gambling, uncertainty, prohibited commodities and activities.
Pada dasarnya Islamic Principles,
sebagaimana dijelaskan di atas adalah menghindari MAGRIB:
- Maisir
(Gambling)-may apply to dealings in futures and options to
extent that they are speculative.
- Gharar
(uncertainty) in contracts-there is a prohibition on the sale of
items whose existence or characteristics are not certain, and upon
contractual terms which are ambiguous or unclear.
- Riba
(interest)- it is interpreted as any returns on money which is
predetermined in amount and therefore includes modern interest-based
financing
- Haram
(prohibited) commodities and activities whose are prohibited.
For instance such as: pork, alcohol, gambling services, prostitution,
machinery for the manufacturing of alcohol, and liquor,etc. But, different
views exits on many cases as tobacco, and hotels.
II. Apa jenis produk perbankan
Syariah?
Produk perbankan Syariah dapat
dibagi menjadi tiga bagian, yaitu: 1) Produk Penyaluran dana, 2) Produk
Penghimpunan dana, 3) Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan
perbankan kepada nasabahnya.
III. Produk penyaluran dana
Dibedakan dalam 3 (tiga) kategori
yang dibedakan berdasar tujuan penggunaannya;
- transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki
barang, dilakukan dengan prinsip jual beli
- transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan
jasa dilakukan dengan prinsip sewa
- transaksi pembiayaan untuk usaha kerja sama yang
ditujukan guna mendapat sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi
hasil.
1.Prinsip Jual beli
Prinsip jual beli, berhubungan
dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan
Bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.
Transaksi jual beli dibedakan atas bentuk pembayaran dan penyerahan barang
sebagai berikut:
a. Pembiayaan Murabahah
Bank bertindak sebagai penjual dan
nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli Bank dari pemasok
ditambah keuntungan. Kedua pihak harus sepakat atas harga jual dan jangka waktu
pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli, dan tak berubah selama
berlakunya akad. Dalam transaksi ini barang diserahkan setelah akad, sedangkan
pembayaran dilakukan secara tangguh.
b. Salam
Transaksi jual beli dimana barang
yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara
tangguh, sedang pembayaran secara tunai. Bank bertindak sebagai pembeli,
nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun
dalam salam, kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan barang ditentukan
secara pasti. Dalam praktek, barang yang telah diserahkan kepada Bank, maka
Bank dapat menjual kembali barang tersebut secara tunai atau cicilan. Harga
jual yang ditetapkan adalah harga beli ditambah keuntungan.
Umumnya transaksi ini diterapkan
dalam pembiayaan barang yang belum ada, seperti pembelian komoditi pertanian
oleh bank, untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau cicilan.
Ketentuan umum salam:
- Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya
secara jelas: jenis, macam/bentuk, ukuran, mutu dan jumlahnya.
- Bila hasil produksi yang diterima tidak sesuai, maka
nasabah harus bertanggung jawab, antara lain mengembalikan dana yang telah
diterima atau mengganti barang sesuai pesanan.
- Karena Bank tak menjadikan barang yang dibeli/dipesan
sebagai persediaan (inventory), maka Bank dimungkinkan untuk
melakukan akad salam pada pihak ketiga. Mekanisme seperti ini disebut
dengan paralel salam.
c. Istishna
Menyerupai salam, namun pembayaran
dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa termin pembayaran. Skim istishna dalam
Bank Syariah, umum dilakukan untuk pembiayaan manufaktur dan konstruksi. Spesifikasi
barang pesanan harus jelas, seperti: jenis, ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual
dicantumkan dalam akad istishna dan tak boleh berubah selama berlakunya akad.
2. Prinsip sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya
perpindahan manfaat. Bila pada jual beli obyek transaksi adalah barang, maka
pada ijarah obyeknya jasa. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang
disewakannya kepada nasabah. Harga jual dan harga sewa disepakati pada awal
perjanjian.
3.Prinsip Bagi Hasil
Prinsip bagi hasil dibagi dua,
yaitu:
a. Musyarakah
Transaksi musyarakah dilandasi
adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset
yang mereka miliki secara bersama-sama.
Ketentuan umum: Semua modal
disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama.
Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang
dijalankan oleh pelaksana proyek.
b. Mudharabah
Adalah bentuk kerja sama antara 2
(dua) atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada
pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
Ketentuan umum:
- Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku
pengelola modal, harus secara tunai, dapat berupa uang tunai atau barang
yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Jika modal diserahkan secara
bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama
- Hasil pengelolaan diperhitungkan dengan 2 (dua) cara:
1) revenue sharing, yang berasal dari pendapatan proyek, dan 2) profit
sharing, dari keuntungan proyek.
- Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan,
namun tak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah.
4. Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaku pembiayaan,
diperlukan akad pelengkap. Meski tak ditujukan mencari keuntungan, dalam akad
pelengkap dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
melaksanakan akad ini. Besar pengganti biaya sekedar untuk menutupi biaya yang
benar-benar timbul.
a. Hiwalah (alih piutang)
Fasilitas ini lazim untuk membantu supplier
mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksi. Bank mendapat
ganti biaya atas jasa pemindahan piutang.
b. Rahn (gadai)
Untuk memberi jaminan pembayaran
kembali kepada Bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib
memenuhi kriteria:a) Milik nasabah sendiri, b)Jelas ukuran, sifat dan nilainya,
ditentukan berdasar nilai riil pasar, c) Dapat dikuasai, tapi tak boleh
dimanfaatkan oleh bank.
c. Qard
Adalah pinjaman uang.
Aplikasi Qard dalam perbankan,
antara lain:
- Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon
haji diberi pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya
perjalanan haji. Pinjaman dilunasi sebelum berangkat haji.
- Sebagai pinjaman tunai (cash advance) dari
produk kartu kredit syariah.
d. Wakalah (perwakilan)
Terjadi bila nasabah memberi kuasa
kepada Bank untuk mewakili dirinya melaksanakan pekerjaan jasa tertentu,
seperti pembukuan L/C (Letter of Credit), inkaso dan transfer uang.
e. Kafalah (Bank Garnsi)
Diberikan dengan tujuan untuk
menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah
untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn (gadai), serta
Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadiah. Bank
diperkenankan mendapat ganti biaya atas jasa yang diberikan.
Coba lihat juga nih Deposito Syariah
BalasHapusSaya sangat bersyukur kepada Ibu Fraanca Smith karena telah memberi saya
BalasHapuspinjaman sebesar Rp900.000.000,00 saya telah berhutang selama
bertahun-tahun sehingga saya mencari pinjaman dengan sejarah kredit nol dan
saya telah ke banyak rumah keuangan untuk meminta bantuan namun semua
menolak saya karena rasio hutang saya yang tinggi dan sejarah kredit rendah
yang saya cari di internet dan tidak pernah menyerah saya membaca dan
belajar tentang Franca Smith di salah satu blog saya menghubungi franca
smith konsultan kredit via email:(francasmithloancompany@gmail.com) dengan
keyakinan bahwa pinjaman saya diberikan pada awal tahun ini tahun dan
harapan datang lagi, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan
pinjaman di blog benar-benar palsu karena semua hautang finansial saya
telah diselesaikan, sekarang saya ) memiliki nilai yang sangat besar danusaha bisnis yang patut ditiru, saya tidak dapat mempertahankan ini untuk
diri saya jadi saya harus memulai dengan membagikan kesaksian perubahan
hidup ini yang dapat Anda hubungi Ibu franca Smith via email:(
francasmithloancompany@gmail.com)