Produk Jasa Perbankan Syariah



BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
          Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram, dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional. Sejarah perbankan syariah pertama kali muncul di mesir pada tahun 1963. Sedangkan di Indonesia sendiri perbankan syariah baru lahir pada tahun 1991 dan secara resmi dioperasikan tahun 1992. Berbagai prinsip perbankan syariah telah diterapkan dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Adapun jenis produk atau jasa perbankan syariah adalah jasa untuk peminjam dana dan jasa untuk penyimpan dana.


I.2 Tujuan Penulisan
Tujuan dari pembuatan artikel ini yaitu memberikan informasi terkait produk jasa dalam  perbankan syariah dimana kami mengangkat tema tentang apa saja akad-akad dalam produk jasa bank syariah. Tujuan lainnya yaitu memberikan informasi mengenangi bagaiman akad – akad prodok jasa akn syariah yang kami dapatkan dari sumber – sumber tertentu.
I.3 Ruang Lingkup Permasalahan
Pada permasalahan yang ada sebagian dari kami masih belum mengetahui produk jasa bank syariah.Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa saja layanan atau akad yang termaksuk produk jasa bank syariah
I.4 Metodologi Penulisan
Metodologi penulisan yang diterapkan dalam tugas artikel ini yaitu iman meliputi:
  1. Metode internet ( Internet Research)
Merupakan suatu metode yang digunakan untuk memperoleh data utama dengan cara pencarian melalui internet yang berhubungan dengan tugas artikel ini.
I.5 Sistematika Penulisan
Dalam artikel ini terdapat 4 (empat) bab, uraian singkat mengenai masing-masing bab adalah sebagai berikut :


Bab I Pendahuluan
          Dalam bab ini dibahas mengenai latar belakang pembuatan artikel, tujuan yang diharapkan untuk mengatasi permasalahan, permasalahan yang dihadapi, metode perancangan dan sistematika penulisan artikel.
Bab II Landasan Teori
Merupakan pembahasan tentang teori-teori yang di gunakan yang relevan dengan topik artikel, dari mulai teori yang bersifat umum, khusus, sampai teori tentang penanganan Carding yang mendukung perancangan dan sistematika penulisan.
Bab III Analisa Permasalahan
            Berisikan uraian tentang analisa masalah yang berdasarkan pada teori – teori yang ada pada pembahasan artikel ini.
Bab IV Kesimpulan dan Saran
            Berisikan kesimpulan mengenai apa saja yang telah di hasilkan dan saran-saran mengenai sesuatu yang belum terdapat pada artikel ini.


BAB II
LANDASAN TEORI
Perbankan Sariah Modern yang pertama kali berdiri di Mesir pada tahun 1960-an yaitu Mit Ghamr Bank yang beroperasi tanpa bunga dan didirikan oleh Abdul Hamid an Hajjar. Selanjutnya berdasarkan rekomendasi dari diadakannya KOnferensi Ekonomi Islam di Makkah pada tahun 1975 berdirilah Islamic Development Bank (IDB).
Sedangkan perkembangan bank syariah di Indonesia diawali dengan diskusi mengenai bank syariah oleh tokoh perbankan syariah pada tahun 1980-an. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 18-20 Agustus 1990 menyelenggarakan lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor. Hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di hotel Sahid Jakarta, 22-25 Agustus 1990.
Pada tanggal 1 November 1991 berdirilah Bank Muamalat Indonesia, dengan modal awal 84 milyar dan pada tanggal 3 November 1991 bertambah menjadi Rp 106.382.000,00 setelah secara silaturahmi dengan Presiden di Istana Bogor. Dan pada tanggal 1 Mei 1992 Bank Muamalat Indonesia mulai beroperasi yang hingga September 1999 telah memiliki 45 outlet.
PrinsipPerbankanSyariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:


Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana. Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.


BAB III
ANALISA PERMASALAHAN
Produk jasa perbankan lainya yaitu layana perbakan dimana bank syariah menerima imbalan atas jasa perbankan diluar fungsi utamanya sebagai lembaga intermediai keuangan.berikut adalah akad yang terdapat dalam produk jasa bank syariah
III.1 WAKALAH
Secara teknis perbankan wakalah adalah akad pemberian wewenang/kuasa dari lembaga/seseorang (sebagai pemberi mandat) kepada pihak lain (sebagai wakil, dalam hal ini bank) untuk mewakili dirinya melaksanakan urusan dengan batas kewenangan dan dalam waktu tertentu.akad wakalah digunakan untuk jasa layanan :
a.       Pembukaan letter of credit(L/C)
Produk L/C adalah janji tertulis berdasarkan permintaan janji tertulis nasabah yang mengikat bank syariah dimaksud sebagai bank pembuka.untuk membayar kepada penerima atau ordernya atau menerima dan membayar wesel pada saat jatuh tempo yang ditarik penerima, atau member kuasa kepada bank lain. Untuk melakukan pembayaran kepada penerima,atau untuk menegosiasikan wesel-wesel yang ditarik oleh pereima atas penyarahan dokumen.








b.      SKBDN (Surat kredit berdokumen dalam negeri)
Produk ini membantu nasabah dalam transaksi jual beli dalam negri biasanya antar pulau/kota. Melalui produk ini, penjual dan pembeli dilindungi dalam satu kontrak. Dalam produk ini, barang aka diterima oleh pembeli jika dana sudah diterima oleh pihak bank.mafaat dalam produk ini adalah memberikan kemudahan kepada nasabah dalam memenuhi kebutuhan barang modalnya, dan kepastian dalam memperoleh barang yang dibutuhkan oleh supplier karena supplier yakin barang tersebut akan dibayar bank.
c.       Collection
Berupa layanan pengumpulan dokumen umtuk kemudian melaksanakan penagihan (incoming tranfer) maupun pengiriman uang (outgoing transfer) kepada correspondent bank atas transaksi yang dilakukan oleh nasabah dengan mitranya diluar negri. Salah satu contoh akad collection adalah kliring, intercity clearing, inkaso, dan RTGS.

III.2 KAFALAH (BANK GARANSI)
Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penangung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Secara teknis perbankaan kafalah merupakan jasa penjaminan nasabah dimana bank bertindak sebagai penjamin sedangkan nasabah sebagai pihak yang dijamin.
III.3 SHARF  (VALUTA ASING)
Layanan jasa perbankan jual beli valuta asimg sejalan dengan prinsip sharf.jual beli mata uang yang tidak sejenis penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama berdasarkan kurs jual atau beli yang bberlaku pada saat itu juga (transaksi spot). Jenis layanan transaksi spot adalah : today.tommorow,spot. Pembayaran jula beli valuta asing dapat secara tunai atu debit dari rekening.
III.4 QARD (PINJAMAN)
Qard adalah pembelian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali.menurut teknis perbakan, qard adalah pemberian pinjaman dari bank kepada nasabah yang dipergunakan untuk kebutuhan mendesak seperti dana talangan dengan criteria tertentuvdan bukan untuk pinjaman yang bersifat konsumtif. Aplikasi qord dalam perbankan biasanya dalam empat hal yaitu sebagai berikut :
a.       Pinjaman Talangan haji
Pinjaman talangan haji merupakan pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah calon haji khusus untuk menutupi kekurangan dana memperoleh kursi atau sheat haji dana pada saat penulasan BPIH (Biaya penyelenggraan ibadah haji). Produk ini menggunakan landasan syariah qord wal ijarah yaitu akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabahang disertai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan yang disaranakan

b.      Pinjaman Tunai
Pinjaman tunai dari produk kartu kredit syariah dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.

c.       Pinjaman pengusaha kecil
Pinjaman pengusaha kecil, dimana menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila diberikan pembiayaan dengan skema jual beli,ijarah (sewa cicil) atau bagi hasil.





d.      Pinjaman pengurus bank
Pinjaman pengurus bank dimana bank menyediakan fasilitas ini  untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank.

III. 5 RAHN (GADAI)
Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Tujuanya untuk menjamin pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiaayan.barang yang digadaikan wajib memnuhi criteria, yaitu: milik nasabah sendiri; memilki nilai ekonomis; harus jelas ukuran,sifata dan nilainya direntukan berdasarkan nilai rill pasar dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.

III. 6  HIWALAH
Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam praketk perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya.

III. 7  IJARAH (SEWA)
Akad ijarah selain menjadi landasan syariah untuk produk pembiayaan, yaitu sewa cicil, juga menjadi prinsip dasar pada jasa perbankan lainya, antara lain layanan penyewaan kotak simpanan atau SDB (save deposit box).

III.8 WADIAH (TITIPAN)
Selain menjadi landasan produl tabumgan, termaksuk giro, juga menjadi prinsip dasar pelayanan jasa tata laksana administasi dokumen atau (custodian).

1 komentar:


  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

Copyright © 2012 Nugasoft Production.