Produk Jasa Perbankan Syariah
PENDAHULUAN
I.1
Latar Belakang
Perbankan syariah atau
Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan
syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan
dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut
dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan
haram, dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional. Sejarah perbankan syariah
pertama kali muncul di mesir pada tahun 1963. Sedangkan di Indonesia
sendiri perbankan syariah baru lahir pada tahun 1991 dan secara resmi
dioperasikan tahun 1992. Berbagai prinsip perbankan syariah
telah diterapkan dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank
dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau
kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Adapun jenis produk atau jasa perbankan syariah
adalah jasa untuk peminjam dana dan jasa untuk penyimpan dana.
I.2
Tujuan Penulisan
Tujuan dari pembuatan
artikel ini yaitu memberikan informasi terkait produk jasa dalam perbankan syariah dimana kami mengangkat tema
tentang apa saja akad-akad dalam produk jasa bank syariah. Tujuan lainnya yaitu
memberikan informasi mengenangi bagaiman akad – akad prodok jasa akn syariah
yang kami dapatkan dari sumber – sumber tertentu.
I.3
Ruang Lingkup Permasalahan
Pada permasalahan yang
ada sebagian dari kami masih belum mengetahui produk jasa bank syariah.Masih
banyak masyarakat yang belum mengetahui apa saja layanan atau akad yang
termaksuk produk jasa bank syariah
I.4
Metodologi Penulisan
Metodologi penulisan
yang diterapkan dalam tugas artikel ini yaitu iman meliputi:
- Metode internet (
Internet Research)
Merupakan suatu metode
yang digunakan untuk memperoleh data utama dengan cara pencarian melalui
internet yang berhubungan dengan tugas artikel ini.
I.5
Sistematika Penulisan
Dalam artikel ini
terdapat 4 (empat) bab, uraian singkat mengenai masing-masing bab adalah
sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan
Dalam bab ini dibahas mengenai latar
belakang pembuatan artikel, tujuan yang diharapkan untuk mengatasi
permasalahan, permasalahan yang dihadapi, metode perancangan dan sistematika
penulisan artikel.
Bab II Landasan Teori
Merupakan pembahasan
tentang teori-teori yang di gunakan yang relevan dengan topik artikel, dari
mulai teori yang bersifat umum, khusus, sampai teori tentang penanganan Carding
yang mendukung perancangan dan sistematika penulisan.
Bab III Analisa
Permasalahan
Berisikan uraian tentang analisa masalah yang berdasarkan
pada teori – teori yang ada pada pembahasan artikel ini.
Bab IV Kesimpulan dan
Saran
Berisikan
kesimpulan mengenai apa saja yang telah di hasilkan dan saran-saran mengenai
sesuatu yang belum terdapat pada artikel ini.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
Perbankan Sariah Modern
yang pertama kali berdiri di Mesir pada tahun 1960-an yaitu Mit Ghamr Bank yang
beroperasi tanpa bunga dan didirikan oleh Abdul Hamid an Hajjar. Selanjutnya
berdasarkan rekomendasi dari diadakannya KOnferensi Ekonomi Islam di Makkah
pada tahun 1975 berdirilah Islamic Development Bank (IDB).
Sedangkan perkembangan
bank syariah di Indonesia diawali dengan diskusi mengenai bank syariah oleh
tokoh perbankan syariah pada tahun 1980-an. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada
18-20 Agustus 1990 menyelenggarakan lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di
Cisarua, Bogor. Hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah
Nasional IV MUI yang berlangsung di hotel Sahid Jakarta, 22-25 Agustus 1990.
Pada tanggal 1 November
1991 berdirilah Bank Muamalat Indonesia, dengan modal awal 84 milyar dan pada
tanggal 3 November 1991 bertambah menjadi Rp 106.382.000,00 setelah secara
silaturahmi dengan Presiden di Istana Bogor. Dan pada tanggal 1 Mei 1992 Bank
Muamalat Indonesia mulai beroperasi yang hingga September 1999 telah memiliki
45 outlet.
PrinsipPerbankanSyariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:
Pembayaran terhadap pinjaman dengan
nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak
diperbolehkan.
Pemberi dana harus turut berbagi
keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam
dana. Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya
merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai
intrinsik.
- Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak
diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang
akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
- Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang
tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh
didanai oleh perbankan syariah.
BAB III
ANALISA PERMASALAHAN
Produk jasa perbankan lainya yaitu
layana perbakan dimana bank syariah menerima imbalan atas jasa perbankan diluar
fungsi utamanya sebagai lembaga intermediai keuangan.berikut adalah akad yang
terdapat dalam produk jasa bank syariah
III.1
WAKALAH
Secara teknis perbankan wakalah
adalah akad pemberian wewenang/kuasa dari lembaga/seseorang (sebagai pemberi
mandat) kepada pihak lain (sebagai wakil, dalam hal ini bank) untuk mewakili
dirinya melaksanakan urusan dengan batas kewenangan dan dalam waktu
tertentu.akad wakalah digunakan untuk jasa layanan :
a. Pembukaan letter of credit(L/C)
Produk L/C adalah janji tertulis berdasarkan permintaan
janji tertulis nasabah yang mengikat bank syariah dimaksud sebagai bank
pembuka.untuk membayar kepada penerima atau ordernya atau menerima dan membayar
wesel pada saat jatuh tempo yang ditarik penerima, atau member kuasa kepada bank
lain. Untuk melakukan pembayaran kepada penerima,atau untuk menegosiasikan
wesel-wesel yang ditarik oleh pereima atas penyarahan dokumen.
b. SKBDN (Surat kredit berdokumen dalam
negeri)
Produk ini membantu nasabah dalam transaksi jual beli dalam
negri biasanya antar pulau/kota. Melalui produk ini, penjual dan pembeli
dilindungi dalam satu kontrak. Dalam produk ini, barang aka diterima oleh
pembeli jika dana sudah diterima oleh pihak bank.mafaat dalam produk ini adalah
memberikan kemudahan kepada nasabah dalam memenuhi kebutuhan barang modalnya, dan
kepastian dalam memperoleh barang yang dibutuhkan oleh supplier karena supplier
yakin barang tersebut akan dibayar bank.
c. Collection
Berupa layanan pengumpulan dokumen umtuk kemudian
melaksanakan penagihan (incoming tranfer) maupun pengiriman uang (outgoing
transfer) kepada correspondent bank atas transaksi yang dilakukan oleh nasabah
dengan mitranya diluar negri. Salah satu contoh akad collection adalah kliring,
intercity clearing, inkaso, dan RTGS.
III.2
KAFALAH (BANK GARANSI)
Kafalah merupakan jaminan yang
diberikan oleh penangung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak
kedua atau yang ditanggung. Secara teknis perbankaan kafalah merupakan jasa
penjaminan nasabah dimana bank bertindak sebagai penjamin sedangkan nasabah
sebagai pihak yang dijamin.
III.3
SHARF (VALUTA ASING)
Layanan jasa perbankan jual beli
valuta asimg sejalan dengan prinsip sharf.jual beli mata uang yang tidak
sejenis penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama berdasarkan kurs
jual atau beli yang bberlaku pada saat itu juga (transaksi spot). Jenis layanan
transaksi spot adalah : today.tommorow,spot. Pembayaran jula beli valuta asing
dapat secara tunai atu debit dari rekening.
III.4
QARD (PINJAMAN)
Qard adalah pembelian harta kepada
orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali.menurut teknis perbakan, qard
adalah pemberian pinjaman dari bank kepada nasabah yang dipergunakan untuk
kebutuhan mendesak seperti dana talangan dengan criteria tertentuvdan bukan
untuk pinjaman yang bersifat konsumtif. Aplikasi qord dalam perbankan biasanya
dalam empat hal yaitu sebagai berikut :
a. Pinjaman Talangan haji
Pinjaman talangan haji merupakan pinjaman yang diberikan
bank kepada nasabah calon haji khusus untuk menutupi kekurangan dana memperoleh
kursi atau sheat haji dana pada saat penulasan BPIH (Biaya penyelenggraan
ibadah haji). Produk ini menggunakan landasan syariah qord wal ijarah yaitu
akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabahang disertai dengan penyerahan
tugas agar bank menjaga barang jaminan yang disaranakan
b. Pinjaman Tunai
Pinjaman tunai dari produk kartu kredit syariah dimana
nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah
akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.
c. Pinjaman pengusaha kecil
Pinjaman pengusaha kecil, dimana menurut perhitungan bank
akan memberatkan si pengusaha bila diberikan pembiayaan dengan skema jual
beli,ijarah (sewa cicil) atau bagi hasil.
d. Pinjaman pengurus bank
Pinjaman pengurus bank dimana bank menyediakan fasilitas
ini untuk memastikan terpenuhinya
kebutuhan pengurus bank.
III. 5 RAHN (GADAI)
Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam
sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Tujuanya untuk menjamin
pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiaayan.barang yang
digadaikan wajib memnuhi criteria, yaitu: milik nasabah sendiri; memilki nilai
ekonomis; harus jelas ukuran,sifata dan nilainya direntukan berdasarkan nilai
rill pasar dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.
III. 6 HIWALAH
Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam
praketk perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier
mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya.
III. 7 IJARAH (SEWA)
Akad ijarah selain menjadi landasan syariah untuk produk
pembiayaan, yaitu sewa cicil, juga menjadi prinsip dasar pada jasa perbankan
lainya, antara lain layanan penyewaan kotak simpanan atau SDB (save deposit
box).
III.8 WADIAH (TITIPAN)
Selain menjadi landasan produl tabumgan, termaksuk giro, juga
menjadi prinsip dasar pelayanan jasa tata laksana administasi dokumen atau
(custodian).
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut