Transparansi Syariah
PRODUK
BANK SYARIAH
1. Al-wadi’ah (Simpanan)
Al-Wadi’ah atau dikenal dengan
nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak
lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain
kapan saja bila si penitip menghendaki.
�
Penerima simpanan disebut yad al-amanah yang artinya tangan
amanah. Si penyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan kerusakan
yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kelalaian atau
kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.
�
Penggunaan uang titipan harus terlebih dulu meminta
izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan
mengembalikan uang tersebut secara utuh. Dengan demikian prinsip yad
al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan
penanggung).
�
Konsekuensi dari diterapkannya prinsip yad
adh-dhamanah pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari penggunaan
uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga harus ditanggung oleh bank.
�
Sebagai imbalan kepada pemilik dana disamping jaminan
keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus untuk giro
wadiah. Artinya bank tidak dilarang untuk memberikan
jasa atas pemakaian uangnya berupa insentif atau bonus, dengan catatan tanpa
perjanjian terlebih dulu baik nominal maupun persentase dan ini murni merupakan
kebijakan bank sebagai pengguna uang. Pemberian jasa berupa insentif atau bonus biasanya digunakan istilah nisbah
atau bagi hasil antara bank dengan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana
rata-rata minimal
yang telah ditetapkan.
�
Dalam praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib) biasanya
bonus untuk giro
wadiah sebesar 30%, nisbah 40%:60% untuk simpanan tabungan dan nisbah 45%:55% untuk simpanan
deposito.
Contoh rekening giro Wadiah :
Tn. Baris memiliki
rekening giro wadiah di Bank Muamalat Sungailiat dengan saldo rata-rata pada
bulan Mei 2002 adalah Rp 1.000.000,-. Bonus yang diberikan Bank Muamalat
Sungailiat kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata minimal Rp
500.000,-. Diasumsikan total dana giro wadiah di Bank Muamalat Sungailiat
adalah Rp 500.000.000,-. Pendapatan Bank Muamalat Sungailiat dari penggunaan
giro wadiah adalah Rp 20.000.000,-.
Pertanyaan : Berapa bonus yang
diterima oleh Tn. Baris pada akhir bulan Mei 2002.
Jawab :
Rp
1.000.000,-
Bonus yang diterima = x Rp 20.000.000,- x 30
% Tn. Baris Rp 500.000.000,- (sebelum
dipotong pajak)
= Rp 12.000,-
Contoh Perhitungan Keuntungan
Tabungan Mudharabah :
Tn. Derani memiliki tabungan di Bank Syariah Pangkal
Pinang. Pada bulan juni 2002
Saldo rata-rata tabungan Tn. Derani adalah sebesar Rp
10.000.000,-. Perbandingan bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Pangkal Pinang dengan deposan adalah 40%:60%. Saldo rata-rata tabungan per-bulan di seluruh Bank Syariah Pangkal Pinang adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan Bank Syariah Pangkal Pinang yang dibagihasilkan adalah Rp 40.000.000,-.
Pertanyaan : Berapa keuntungan Tn. Derani pada bulan yang bersangkutan.
Jawab :
Rp 10.000.000,-
Keuntungan = x Rp 40.000.000,- x 60 %
Tn. Derani Rp 10.000.000.000,- (sebelum dipotong pajak)
= Rp 24.000,-
Contoh Perhitungan Keuntungan
Deposito Mudharabah :
Tn. Rahman Hakim memiliki deposito sebesar Rp 100.000.000, untuk jangka
waktu 1 bulan di Bank
Syariah Belinyu. Bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Belinyu dengan nasabah adalah 45%:55%. Saldo rata-rata deposito per bulan di Bank Syariah Belinyu adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan yang dibagihasilkan di Bank Syariah Belinyu adalah Rp 500.000.000, -.
Pertanyaan : Berapa keuntungan Tn. Rahman Hakim dari nisbah yang ditetapkan.
Jawab:
Rp 100.000.000,-
Keuntungan = x
Rp 500.000.000,- x 55%
nasabah Rp 10.000.000.000,- (sebelum dipotong pajak)
= Rp 2.750.000,-
2. Pembiayaan dengan bagi basil
a. Al-musyarakah
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak
atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan
dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung
bersama sesuai dengan kesepakatan.
AI-musyarakah dalam praktik perbankan diaplikasikan
dalam hal pembiayaan proyek. Dalam hal ini nasabah yang dibiayai dengan bank
sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan proyek
tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk bank setelah terlebih dulu mengembalikan dana yang dipakai
nasabah. Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti
pada lembaga keuangan modal
ventura.
b. AI-mudharabah
Pengertian AI-mudharabah
adalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama
menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi
menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan
ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si
pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si
pengelolalah yang
bertanggung jawab.
�
mudharabah muthlaqah merupakan kerja sama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi
usaha dan daerah bisnis.
�
mudharabah muqayyadah merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqah di
mana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
Dalam dunia perbankan Al-mudharabah
biasanya diaplikasikan pada produk pembiayaan atau pendanaan
seperti, pembiayaan modal
kerja. Dana untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan haji atau
tabungan kurban. Dana
juga dapat dilakukan dari deposito biasa dan deposito
spesial yang
dititipkan nasabah untuk usaha tertentu.
c. Al-muzara'ah
Pengertian AI-muzara'ah adalah kerja sama pengolahan
pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan
lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian
tertentu dari hasil panen. Dalam dunia perbankan kasus ini diaplikasikan untuk
pembiayaan bidang plantation
atas dasar bagi hasil panen.
d. Al-musaqah
Pengertian AI-musaqah merupakan bagian dari
al-muza'arah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan
dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh
dari persentase hasil panen pertanian. Jadi tetap dalam konteks adalah kerja
sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.
3. Bai'al Murabahah
Pengertian Bai'al-Murabahah merupakan kegiatan jual
beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.
Sebagai contoh harga pokok barang "X" Rp 100.000,-. Keuntungan yang
diharapkan adalah sebesar Rp 5.000,-, sehingga harga jualnya Rp 105.000,-. Kegiatan
Bai'al-Murabahah ini baru dilakukan setelah ada kesepakatan dengan pembeli,
baru kemudian dilakukan pemesanan. Dalam dunia perbankan kegiatan Bai'al-Murabahah
pada pembiayaan produk barang-barang investasi baik dalam negeri maupun luar
negeri seperti Letter
of credit atau lebih dikenal dengan nama L/C.
Sebagai contoh Ny. Pariani memerlukan sebuah mobil senilai Rp 30.000.000,-. Jika Bank
Syariah Tanjung Pandan yang membiayai
pembelian mobil tersebut maka Bank Syariah Tanjung Pandan
mengharapkan suatu keuntungan sebesar Rp 6. 000.000,- selama 3 tahun, maka harga yang
ditetapkan kepada Ny. Pariani adalah Rp 36.000.000, Kemudian jika nasabah setuju maka nasabah dapat mencicil dengan angsuran
Rp 1.000.000,-.
per bulan (diperoleh dari Rp 36.000.000,- : 36 bulan) kepada Bank
Syariah Tanjung Pandan.
4. Bai'as-salam
Bai'as-salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka.
Prinsip yang
harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu
jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk
uang.
Sebagai contoh seorang petani lada yang bernama Tn. Ivan
Pratama hendak menanam lada dan membutuhkan dana sebesar Rp 200.000.000, untuk satu hektar. Bank Syariah Toboali menyetujui dan
melakukan akad di mana Bank
Syariah Toboali akan membeli hasil lada tersebut
sebanyak 10
ton dengan harga Rp 200.000.000,-. Pada saat
jatuh tempo
petani harus menyerahkan lada sebanyak 10 ton. Kemudian Bank
Syariah Toboali dapat menjual lada tersebut dengan
harga yang
relatif lebih tinggi misalnya Rp 25.000,- per. kilo. Dengan demikian penghasilan bank adalah 10 ton x Rp 25.000,
= Rp 250.000.000,-. Dari hasil tersebut Bank Syariah Toboali akan memperoleh
keuntungan sebesar Rp 50.000.000,-. setelah dikurangi modal yang diberikan oleh
Bank Syariah Toboali yaitu Rp 250.000.000, dikurangi Rp 200.000.000,-.
5. Bai'Al istishna'
Bai' Al istishna' merupakan bentuk khusus dari akad Bai'assalam,
oleh karena itu ketentuan dalam Bai` Al istishna' mengikuti
ketentuan dan aturan Bai'as-salam. Pengertian Bai' Al istishna' adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen
(pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih
dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan
tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara
angsuran per
bulan atau di belakang.
CV. Sungai Layang yang
bergerak dalam bidang pembuatan dan penjualan sepatu
memperoleh order
untuk membuat sepatu anak sekolah SMU senilai Rp
60.000.000,- dan mengajukan permodalan kepada Bank Syariah Koba.
Harga perpasang sepatu yang
diajukan adalah Rp 85.000,- dan pembayarannya
diangsur selama tiga bulan. Harga perpasang sepatu dipasaran sekitar Rp 90.000,-. Dalam hal ini Bank
Syariah Koba tidak tahu berapa biaya pokok produksi. CV. Sungai Layang hanya memberikan keuntungan Rp 5000,- persepasang sepatu atau keuntungan keseluruhan adalah Rp 3.529.412,- yang diperoleh dari hitungan:
Rp 60.000.000,-
x
Rp 5.000,- = Rp 3.529.412,-
Rp 85.000,-
Bank Syariah Koba dapat menawar harga yang diajukan oleh CV. Sungai Layang dengan harga yang lebih murah, sehingga
dapat dijual kepada masyarakat dengan harga murah pula. Katakanlah misalnya Bank Syariah Koba
menawar harga Rp 86.000,- per pasang, sehingga masih untung Rp 4.000,- per
pasang dan keuntungan keseluruhan adalah :
Rp 60.000.000,-
x Rp 4.000,- = Rp 2.790.697,-
Rp 86.000,-
6. Al-Ijarah (Leasing)
Pengertian Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna
atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini
dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial
lease.
7. Al-Wakalah (Amanat)
Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau
pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah
disepakati oleh si pemberi mandat.
8. Al-Kafalah (Garansi)
Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan penanggung
kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada
pihak lain.
Dalam dunia perbankan dapat dilakukan dalam hal
pembiayaan dengan jaminan seseorang.
9. Al-Hawalah
Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
Atau dengan kata lain
pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pihak. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan
anjak piutang atau factoring.
10. Ar-Rahn
Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta
milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.
0 komentar: